Homepage » Resensi Buku Pilihan » Buku Hukum » Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Peradilan Agama

Kategori Buku

Lihat Keranjang Anda DISINI
Keranjang belanja Anda masih kosong

Member Login




Order Via SMS / WA

Temukan Toko Kami

tokopedia bukalapak shopee

Follow Us

Facebook Twitter Instagram Tiktok

Tamu online

Kami memiliki 15 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini227
mod_vvisit_counterKemarin447
mod_vvisit_counterMinggu ini227
mod_vvisit_counterBulan ini1079

Online (20 minutes ago): 32
Your IP: 3.21.247.221
MOZILLA 5.0,
Now: 2025-01-05 07:17
 
E-mail
Pedoman Sukses Budi Daya Ikan LelePerbuatan Melawan Hkm dan Unsur Kerugian Menurut Hukum Perdata dlm Yurisprudensi

Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Peradilan Agama
Klik untuk tampilan lebih besar


Pembuktian Anak dalam Hukum Acara Peradilan Agama

Harga: Rp36 .000

ISBN : 978-979-071-226-3
Penulis : Alimuddin, SHI, MH
Tebal : viii+192 hlm.
Isi : HVS
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 14,5 x 20,5cm.
Klik disini jika ada yg ingin ditanyakan

ISBN : 978-979-071-226-3
Penulis : Alimuddin, SHI, MH
Tebal : viii+192 hlm.
Isi : HVS
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 14,5 x 20,5cm.


 

Buku ini membahas pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama tentang kedudukan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 tentang Perubahan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap permasalahan dapat ditarik kesimpulan:

  1. Sistem pembuktian dalam hukum acara peradilan agama sama dengan sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara perdata yang dipakai oleh peradilan umum (PN/PT), kecuali yang ditentukan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan terutama tentang perkawinan dan hukum tentang anak.
  2. Kedudukan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah menimbulkan banyak perubahan.
  3. Pembuktian anak yang lahir di luar perkawinan dalam hukum acara peradilan agama dapat diajukan melalui penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama yang dibuktikan dengan alat bukti pengakuan ayah dan ibu biologis, saksi-saksi, keterangan saksi ahli, sumpah, dan keyakinan hakim (ilmu al-qadhi).

Dalam hal ayah biologis tidak mau mengakui anaknya, maka penggunaan tes DNA adalah mutlak. Tes DNA menyajikan data secara detail mengenai susunan kromosom seseorang sehingga memungkinkan hakim untuk dapat memberikan penilaian atas hasil pemeriksaan alat bukti tes DNA tersebut. Selain penetapan asal usul anak, masyarakat pencari keadilan dapat mengajuan pengesahan nikah (isbat nikah) di pengadilan agama, dalam hal anak tidak mendapatkan akta kelahiran karena perkawinan ayah ibunya tidak tercatat, maka pengesahan nikah menjadi solusi dengan pembuktiannya melalui alat bukti saksi, pengakuan, sumpah, dan keyakinan hakim.

 




BELI SEKARANG

Customer Reviews:

There are yet no reviews for this product.
Please log in to write a review.


Last Updated: Sunday, 05 January 2025 00:17