Homepage » Resensi Buku Pilihan » Buku Hukum » Perlindungan Profesi Hukum di Indonesia

Kategori Buku

Lihat Keranjang Anda DISINI
Keranjang belanja Anda masih kosong

Member Login




Order Via SMS / WA

Temukan Toko Kami

tokopedia bukalapak shopee

Follow Us

Facebook Twitter Instagram Tiktok

Tamu online

Kami memiliki 50 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini952
mod_vvisit_counterKemarin1247
mod_vvisit_counterMinggu ini3015
mod_vvisit_counterBulan ini45259

Online (20 minutes ago): 126
Your IP: 216.73.217.97
MOZILLA 5.0,
Now: 2026-04-28 22:47
 
E-mail
Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga Ed. RevisiPerubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia

Perlindungan Profesi Hukum di Indonesia
Klik untuk tampilan lebih besar


Perlindungan Profesi Hukum di Indonesia

Harga: Rp56 .000

ISBN : -
Penulis : Dr. Farid Wajdi, S.H., M. Hum., Dr. Ahmad Yasir Lubis, S.H., M.H., dan Muhammad Zein Azhary Wajdi Lubis, S.H., M.Kn
Tebal : xiv + 266 hlm.
Isi : HVS
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 14,5 x 21 cm.
Klik disini jika ada yg ingin ditanyakan

Buku Perlindungan Profesi Hukum di Indonesia hadir sebagai diskursus intelektual tajam guna membedah akar persoalan tersebut. Buku ini secara analitik menelusuri fenomena independensi profesional yang sering kali tergerus oleh intervensi eksternal maupun fragmentasi internal. Melalui narasi elegan, karya ini menguraikan perlindungan hukum bagi profesi bukanlah sebuah privilese eksklusif atau tameng impunitas. Hal tersebut merupakan syarat fundamental bagi tegaknya rule of law. Tanpa jaminan keamanan fisik serta psikologis yang kokoh, para praktisi hukum akan terjebak dalam "ketakutan profesional" yang melumpuhkan integritas mereka.




BELI SEKARANG

Customer Reviews:

There are yet no reviews for this product.
Please log in to write a review.


Last Updated: Tuesday, 28 April 2026 15:47