Homepage » Resensi Buku Pilihan » Buku Hukum » Buku Hukum Pasar Modal - Sentosa Sembiring

Kategori Buku

Lihat Keranjang Anda DISINI
Keranjang belanja Anda masih kosong

Member Login




Order Via SMS / WA

Temukan Toko Kami

tokopedia bukalapak shopee

Follow Us

Facebook Twitter Instagram Tiktok

Tamu online

Kami memiliki 27 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini393
mod_vvisit_counterKemarin361
mod_vvisit_counterMinggu ini1366
mod_vvisit_counterBulan ini5161

Online (20 minutes ago): 26
Your IP: 18.207.160.209
,
Now: 2024-11-12 17:19
 
E-mail
Buku Hukum Asuransi Edisi RevisiBuku Hukum Pengangkutan Laut

Buku Hukum Pasar Modal - Sentosa Sembiring
Klik untuk tampilan lebih besar


Buku Hukum Pasar Modal - Sentosa Sembiring

Harga: Rp48 .000

ISBN : 978-979-071-330-7
Penulis : Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H
Tebal : 232 hlm.
Isi : HVS
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 14,5 x 21 cm.
Klik disini jika ada yg ingin ditanyakan

Dalam dekade terakhir ini, keberadaan lembaga Pasar Modal di tengah-tengah masyarakat semakin dikenal. Hal ini dapat dipahami, mengingat fungsi Pasar Modal sebagai alternatif dalam mencari dana bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan investasi bagi investor. Untuk memperkuat keberadaan Pasar Modal pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) yang mulai berlaku 1 Januari 1996. Ada pun hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain tentang Badan Pengawas Modal; Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjamin, Serta Lembaga Penyimpan Dan Penyelesaian; Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek Dan Penasehat Investasi; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Lembaga Penunjang Pasar Modal.


Transaksi di Pasar Modal mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan pasar pada umumnya. Disebut demikian, karena untuk melakukan transaksi di Pasar Modal tidak dapat dilakukan secara langsung oleh investor melainkan harus melalui Pedagang Perantara Efek (PPE) yang dalam praktik lebih dikenal dengan Pialang. Obyek yang diperdagangkan adalah Efek, salah satu di antaranya adalah saham. Transaksi yang dilakukan tanpa warkat. Pada awal diterbitkannya UUPM kegiatan Pasar Modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).




BELI SEKARANG

Customer Reviews:

There are yet no reviews for this product.
Please log in to write a review.


Last Updated: Tuesday, 12 November 2024 10:19