Ditulis oleh Administrator
|
Senin, 01 November 2021 10:02 |
Nahwu Kilat (program 6 bulan bisa baca kitab gundul) Kertas HVS
Buku ini benar-benar cocok terutama bagi pemula (seperti saya) yang ingin percepatan dalam menguasai nahwu dan pembacaan kitab gundul, karena teorinya mudah dipahami dan praktis. Selain itu praktiknya pun lebih bayak sehingga langsung bisa diterapkan. Dan alhamdulillah, setelah mempelajari buku ini selama 3 bulan intensif, saya sedikit banyak sudah mulai berani dan bisa membaca kitab gundul, di antaranya Fath'ul Muin (M. Sidiq, santri Garut)
Bahasanya mudah dipahami dan tidak bertele-tele, meskipun buku ini untuk tingkat pemula tetapi bab-babnya sudah lumayan komplit. (Nur Soim, santri Temanggung) |
Fiqih Waris (Waris dan Pewaris) |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
Senin, 01 November 2021 09:59 |
Fiqih Waris terbitan Nuansa Aulia merupakan syarah yang menjabarkan Nazam Rahbiyah sebuah kitab matan dalam ilmu Faraidh yang sangat terkenal. Pensyarahnya Syekh Ibrahim Muhammad 'Abdul Jabir menyajikannya dengan metoda masa kini yang mudah dipahami dan praktis namun cukup detail.
Di dalamnya dijelaskan dengan rinci dua pilar ilmu faraidh yaitu ilmu nasab dan ilmu hisab disertai dengan contoh-contoh yang memudahkannya dan dikemukakan pula hasil ijtihad para ulama salaf terdahulu dari kalangan para sahabat. Karena itu, buku ini dapat dijadikan sebagai panduan dalam membagi warisan menurut ketentuan hukum islam. |
Ditulis oleh Administrator
|
Rabu, 26 April 2017 14:43 |
Delik-delik Khusus (Edisi Revisi): kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik.
Dalam rangkaian tulisan mengenai apa yang disebut SPECIALE DELIETEN atau TINDAK PIDANA KHUSUS, sebagaimana yang dimakÂsudkan dalam Buku-Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu, Penulis tidak bermaksud untuk membahas secara menyeluruh isi dari Buku-Kedua tersebut, melainkan untuk tujuan praktis akan dibahas hanya beberapa jenis delict yang banyak terjadi sehari-hari.
Dengan demikian diharapkan agar dalam waktu singkat Penulis dapat menyajikan sekedar pedoman yang sangat penting untuk di ketahui oleh para Mahasiswa dalam mempelajari beberapa Bab yang terdapat di dalam Buku-Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana secara praktis dengan tidak meninggalkan sifat ilmiah dalam pembahasannya.
Sudah barang tentu Penulis akan merasa bahagia, apabila rangkaian tulisannya ini dapat bermanfaat pula bagi para penegak hukum, para pengajar, para pembela dan siapa saja yang menaruh perhatian terhadap usaha-usaha penegakkan hukum di negara ini, karena sifat alamiah dari sedikit pengetahuan yang dimiliki Penulis akan menjadi bermanfaat bagi kalangan yang luas. |
|
|