Homepage » Buku Hukum » Sekelumit tentang Penyadapan dalam dalam Hukum Positif

Kategori Buku

Lihat Keranjang Anda DISINI
Keranjang belanja Anda masih kosong

Member Login




Order Via SMS / WA

Temukan Toko Kami

tokopedia bukalapak shopee

Follow Us

Facebook Twitter Instagram Tiktok

Tamu online

Kami memiliki 3 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini98
mod_vvisit_counterKemarin728
mod_vvisit_counterMinggu ini2052
mod_vvisit_counterBulan ini4427

Online (20 minutes ago): 12
Your IP: 3.133.114.90
MOZILLA 5.0,
Now: 2025-01-18 10:41
 
E-mail
Seabad Gerakan Buruh IndonesiaSenang Menggambar Mewarna dan Bercerita

Sekelumit tentang Penyadapan dalam dalam Hukum Positif
Klik untuk tampilan lebih besar


Sekelumit tentang Penyadapan dalam dalam Hukum Positif

Harga: Rp60 .000

ISBN : 978-979-071-195-2
Penulis : Kristian, S.H. & Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M
Tebal : viii + 384 hlm.
Isi : Premium,
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 14,5 � 20,5 cm
Klik disini jika ada yg ingin ditanyakan

Indonesia adalah salah satu negara yang sedang berkembang, salah satu cirinya adalah adanya pembangunan di berbagai bidang. Perkembangan tersebut misalnya adalah perkembangan di bidang teknologi dan informasi yang sangat pesat dan sudah tentu akan berdampak pada masyarakat. Perkembangan teknologi dan informasi tersebut ditandai dengan perkembangan alat komuniskasi yang canggih dan internet yang mengiringi globalisasi komunikasi (global communication network) telah membuat dunia menjadi tanpa batas (borderless). Namun demikian, perlu pula disadari bahwa pemanfaatan teknologi informasi selain memberikan dampak positif tentu pada sisi lainnya berpotensi menimbulkan dampak negatif misalnya adanya globalisasi kejahatan dan berkembangnya modus operandi tindak pidana yang semakin canggih dan semakin sulit pembuktiannya misalnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korporasi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana lainnya yang dikategorikan sebagai tindak pidana kerah putih (white collar crime) yang bersifat extra ordinary crime dan bersifat terorganisir. Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana tersebut, harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa salah satunya adalah dengan menggunakan penyadapan. Namun demikian, pelaksanaan penyadapan ini dikhawatirkan akan menderogasikan hak asasi manusia. Didalam buku Sekelumit Tentang Penyadapan Dalam Hukum Positif di Indonesia ini akan diuraikan secara terperinci mengenai penyadapan dan masalah-masalahnya terutama berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan hasil penyadapan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.


BELI SEKARANG

Customer Reviews:

There are yet no reviews for this product.
Please log in to write a review.


Last Updated: Saturday, 18 January 2025 03:41