Homepage » Buku Hukum » Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia

Kategori Buku

Lihat Keranjang Anda DISINI
Keranjang belanja Anda masih kosong

Member Login




Order Via SMS / WA

Temukan Toko Kami

tokopedia bukalapak shopee

Follow Us

Facebook Twitter Instagram Tiktok

Tamu online

Kami memiliki 27 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini206
mod_vvisit_counterKemarin3441
mod_vvisit_counterMinggu ini9247
mod_vvisit_counterBulan ini42113

Online (20 minutes ago): 40
Your IP: 54.160.133.33
,
Now: 2024-03-29 05:48
 
E-mail
Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga Ed. RevisiPramuka Penggalang (Seri Panduan Pramuka Pembangun Karakter Bangsa)

Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia
Klik untuk tampilan lebih besar


Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Indonesia

Harga: Rp38 .000

ISBN : 978-979-071-331-4
Penulis : Rudi Indrajaya, S.H., S.IP., Sp.N
Tebal : 168 hlm.
Isi : HVS
Jenis Cetakan : BW
Ukuran : 14,5 x 21 cm.
Klik disini jika ada yg ingin ditanyakan

Hak Milik atas tanah dapat diperoleh melalui proses perubahan hak dari Hak Guna Bangunan. Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu, hal ini disebut dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UUPA, yang menyatakan bahwa jangka waktu Hak Guna Bangunan ialah paling lama 30 tahun serta dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Oleh karena itu pemegang Hak Guna Bangunan harus memperpanjang jangka waktu atau memperbarui haknya tersebut. Berbeda dengan Hak Milik yang mempunyai sifat turun-temurun, terkuat, terpenuh. Sehingga mayoritas dari pemegang Hak Guna Bangunan yang berwarga Negara Indonesia lebih memilih meningkatkan status haknya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.

 

Di dalam proses perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Salah satu persoalan di lapangan ialah apabila masyarakat yang ingin meningkatkan Hak Guna Bangunannya menjadi Hak Milik yang telah lewat jangka waktunya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah itu tidak bisa dilakukan, karena tanah tersebut dikembalikan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan, dan kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik. Selanjutnya bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya serta menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.

 




BELI SEKARANG

Customer Reviews:

There are yet no reviews for this product.
Please log in to write a review.


Last Updated: Thursday, 28 March 2024 22:48