Member Login
Order Via SMS / WA
Tamu online
Kami memiliki 25 Tamu onlineStatistik Pengunjung
Hari ini | 400 | |
Kemarin | 612 | |
Minggu ini | 1012 | |
Bulan ini | 4807 |
Your IP: 3.231.219.178
,
Now: 2024-11-11 20:35
Hukum Investasi Revisi Kedua |
Ditulis oleh Administrator | |||
Selasa, 12 Oktober 2010 21:04 | |||
Disadari atau tidak di era masa kini perkembangan teknologi informasi demikian cepat. Hal ini tentunya juga membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat pada umumnya dan kegiatan ivestasi pada khususnya. Dampaknya sudah bisa diprediksi, persaingan dalam menarik calon investor pun sangat ketat, mengapa? Sebab dengan adanya kemudahan dalam mengakses informasi, para calon investor dapat melihat peluang yang ditawarkan dari berbagai pihak di belahan bumi ini. Tidak kalah pentingnya dalam hal ini adalah kemudahan dalam melakukan investasi, apakah regulasi yang ada ramah dengan kegiatan investasi. Untuk itu, tidaklah mengherankan, bila setiap negara mencoba memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan investasi. Tujuannya tiada lain adalah agar investor dapat menanamkan modalnya di negara tersebut. Tampaknya Pemerintah Indonesia pun telah melihat kondisi ini, sehingga berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan diperbaharui untuk menarik kegiatan investasi yang memang sangat dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yakni pemberian pelayanan investsi melalui media elektronik dan waktu yang ditawarkan cukup tiga jam.
|