Ditulis oleh Administrator
|
Rabu, 26 April 2017 14:43 |
Delik-delik Khusus (Edisi Revisi): kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik.
Dalam rangkaian tulisan mengenai apa yang disebut SPECIALE DELIETEN atau TINDAK PIDANA KHUSUS, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Buku-Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu, Penulis tidak bermaksud untuk membahas secara menyeluruh isi dari Buku-Kedua tersebut, melainkan untuk tujuan praktis akan dibahas hanya beberapa jenis delict yang banyak terjadi sehari-hari.
Dengan demikian diharapkan agar dalam waktu singkat Penulis dapat menyajikan sekedar pedoman yang sangat penting untuk di ketahui oleh para Mahasiswa dalam mempelajari beberapa Bab yang terdapat di dalam Buku-Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana secara praktis dengan tidak meninggalkan sifat ilmiah dalam pembahasannya.
Sudah barang tentu Penulis akan merasa bahagia, apabila rangkaian tulisannya ini dapat bermanfaat pula bagi para penegak hukum, para pengajar, para pembela dan siapa saja yang menaruh perhatian terhadap usaha-usaha penegakkan hukum di negara ini, karena sifat alamiah dari sedikit pengetahuan yang dimiliki Penulis akan menjadi bermanfaat bagi kalangan yang luas. |
Ditulis oleh Administrator
|
Selasa, 12 Oktober 2010 21:31 |
Buku Hukum Pasar Modal - Sentosa Sembiring
Dalam dekade terakhir ini, keberadaan lembaga Pasar Modal di tengah-tengah masyarakat semakin dikenal. Hal ini dapat dipahami, mengingat fungsi Pasar Modal sebagai alternatif dalam mencari dana bagi pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan investasi bagi investor. Untuk memperkuat keberadaan Pasar Modal pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) yang mulai berlaku 1 Januari 1996. Ada pun hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain tentang Badan Pengawas Modal; Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjamin, Serta Lembaga Penyimpan Dan Penyelesaian; Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek Dan Penasehat Investasi; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Lembaga Penunjang Pasar Modal.
Transaksi di Pasar Modal mempunyai karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan pasar pada umumnya. Disebut demikian, karena untuk melakukan transaksi di Pasar Modal tidak dapat dilakukan secara langsung oleh investor melainkan harus melalui Pedagang Perantara Efek (PPE) yang dalam praktik lebih dikenal dengan Pialang. Obyek yang diperdagangkan adalah Efek, salah satu di antaranya adalah saham. Transaksi yang dilakukan tanpa warkat. Pada awal diterbitkannya UUPM kegiatan Pasar Modal diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). |
Hukum Investasi Revisi Kedua |
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
Selasa, 12 Oktober 2010 21:04 |
Hukum Investasi Revisi Kedua
Disadari atau tidak di era masa kini perkembangan teknologi informasi demikian cepat. Hal ini tentunya juga membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat pada umumnya dan kegiatan ivestasi pada khususnya. Dampaknya sudah bisa diprediksi, persaingan dalam menarik calon investor pun sangat ketat, mengapa? Sebab dengan adanya kemudahan dalam mengakses informasi, para calon investor dapat melihat peluang yang ditawarkan dari berbagai pihak di belahan bumi ini. Tidak kalah pentingnya dalam hal ini adalah kemudahan dalam melakukan investasi, apakah regulasi yang ada ramah dengan kegiatan investasi. Untuk itu, tidaklah mengherankan, bila setiap negara mencoba memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan investasi. Tujuannya tiada lain adalah agar investor dapat menanamkan modalnya di negara tersebut. Tampaknya Pemerintah Indonesia pun telah melihat kondisi ini, sehingga berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan diperbaharui untuk menarik kegiatan investasi yang memang sangat dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembangunan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yakni pemberian pelayanan investsi melalui media elektronik dan waktu yang ditawarkan cukup tiga jam. |
|
|